Persyaratan Teknis Keselamatan Untuk Alat Pelindung Diri

Jun 11, 2026

Tinggalkan pesan

(1) Pelindung tetap harus dipasang pada tempatnya dengan menggunakan metode permanen (seperti pengelasan) atau pengencang (sekrup, baut, mur, dll.) sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipindahkan atau dibuka tanpa menggunakan perkakas.


(2) Bukaan pengumpan dan pembuangan harus dibuat sekecil mungkin dan mematuhi persyaratan jarak aman untuk memastikan bahwa individu tidak dapat melakukan kontak dengan bahaya melalui bukaan tersebut.


(3) Apabila pelindung yang dapat digerakkan atau bagian pelindung yang dapat digerakkan dibuka, pelindung tersebut harus tetap terpasang pada mesin (misalnya melalui engsel atau rantai pemandu) bila memungkinkan untuk mencegah agar pelindung atau bagian tersebut tidak hilang atau menjadi sulit untuk dikembalikan ke posisi semula.


(4) Jika pelindung bergerak tidak berfungsi dan kehilangan fungsi keselamatannya, fungsi mesin berbahaya yang dimaksudkan untuk "dihambat" harus dicegah untuk beroperasi atau harus dihentikan pengoperasiannya; kegagalan perangkat yang saling mengunci tidak boleh mengakibatkan pengaktifan yang tidak disengaja.


(5) Penjaga harus berfungsi sebagai penghalang akses ke zona bahaya.


(6) Penjaga harus secara efektif mencegah bahaya yang disebabkan oleh benda terbang. Pelindung harus dipasang pada komponen transmisi-seperti sabuk penggerak, roda gigi terbuka, kopling, katrol, poros berputar, roda gila, roda gerinda, dan gergaji listrik-yang terletak di dekat tanah atau pada ketinggian kurang dari 2 meter.

Kirim permintaan